Kajian Tematik Bulanan di Masjid Raudhatul Mukminin: Talaknya Orang Bercanda

Kajian Tematik
Kajian Tematik Bulanan, Sabtu 28 Desember 2024

Depok, Sabtu, 21 Desember 2024 – Masjid Raudhatul Mukminin, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menggelar kajian tematik bulanan rutin setiap Sabtu pekan ke-3 setelah shalat Subuh. Acara ini diorganisir oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang diketuai oleh Haji Agung dan dihadiri oleh jamaah setempat.

Pemateri kajian kali ini adalah Ustadz Fuad Munir, S.Pd.I., atau yang akrab dikenal dengan sebutan Gus Moen. Tema kajian yang dibahas adalah “Fiqih Perceraian”, dengan fokus pada persoalan berlakunya talak orang yang bercanda.

Berlakunya Talak Orang Yang Bercanda

Dalam paparannya, Gus Moen menjelaskan pendapat para fuqaha terkait hal ini:

وَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى صِحَّةِ طَلاَقِ الْهَازِل، وَهُوَ: مَنْ قَصَدَ اللَّفْظَ، وَلَمْ يَرِدْ بِهِ مَا يَدُل عَلَيْهِ حَقِيقَةً أَوْ مَجَازًا، وَذَلِكَ لِحَدِيثِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ، وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ وَلأَِنَّ الطَّلاَقَ ذُو خَطَرٍ كَبِيرٍ بِاعْتِبَارِ أَنَّ مَحَلَّهُ الْمَرْأَةُ، وَهِيَ إِنْسَانٌ، وَالإِْنْسَانُ أَكْرَمُ مَخْلُوقَاتِ اللَّهِ تَعَالَى، فَلاَ يَنْبَغِي أَنْ يَجْرِيَ فِي أَمْرِهِ الْهَزْل، وَلأَِنَّ الْهَازِل قَاصِدٌ لِلَّفْظِ الَّذِي رَبَطَ الشَّارِعُ بِهِ وُقُوعَ الطَّلاَقِ، فَيَقَعُ الطَّلاَقُ بِوُجُودِهِ مُطْلَقًا.

Kutipan diatas menjelaskan kesepakatan para fuqaha (ulama fiqih) mengenai berlakunya talak orang yang bercanda (talaq al-hazil). Berikut adalah penjelasan lebih rinci:

  • Kesepakatan Ulama:

Para ulama sepakat bahwa talak orang yang bercanda tetap sah, selama ia mengucapkan lafaz talak dengan niat. Meskipun maksudnya hanya bercanda, hukum tetap berlaku karena talak dianggap serius dalam Islam.

  • Dasar Hadits Nabi SAW:

Mereka merujuk pada sabda Rasulullah SAW:

“ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ، وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ”

(Tiga hal yang seriusnya dianggap serius, dan bercandanya juga dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk).

  • Kehormatan Manusia:

Talak memiliki dampak besar karena menyangkut kehormatan manusia, khususnya perempuan, yang dalam Islam adalah makhluk paling mulia. Oleh karena itu, tidak sepatutnya seseorang bercanda dalam hal yang memiliki konsekuensi besar ini.

  • Hukum Talak dalam Keadaan Bercanda:

Meskipun orang tersebut tidak bermaksud serius, talaknya tetap dianggap sah karena lafaz yang diucapkan sesuai dengan ketentuan syariat.

  • Hikmah Keseriusan dalam Perkataan:

Ulama menjelaskan bahwa bercanda dalam urusan serius seperti talak dapat membawa kerugian besar. Oleh karena itu, Islam sangat menekankan kehati-hatian dalam setiap ucapan, terutama yang menyangkut hukum-hukum besar.

Gus Moen menegaskan pentingnya berhati-hati dalam ucapan terkait talak, karena dampaknya besar dan melibatkan kehormatan serta hak-hak manusia. “Talak adalah perkara serius, bahkan bercanda pun bisa berujung pada konsekuensi hukum syar’i,” ujar beliau.

Penutup

Setelah penyampaian materi, jamaah diberikan kesempatan untuk bertanya. Beberapa pertanyaan yang diajukan mencakup kasus talak dalam kondisi emosional dan tata cara rujuk yang sah. Kajian diakhiri dengan shalat Syuruq berjamaah dan sarapan pagi bersama, yang menjadi momen silaturrahim antar jamaah.

Haji Agung, Ketua DKM, menyampaikan bahwa kajian ini bertujuan untuk menambah wawasan jamaah tentang isu-isu fiqih kontemporer yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. “Kami berharap kajian ini dapat menjadi bekal ilmu dan panduan praktis bagi jamaah dalam menjalani kehidupan berumah tangga sesuai syariat Islam,” ujarnya.

Kajian tematik ini menjadi salah satu program unggulan Masjid Raudhatul Mukminin yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman keislaman dan mempererat ukhuwah di tengah masyarakat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan