Sujud syukur adalah salah satu bentuk ibadah yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas nikmat besar atau terhindarnya seseorang dari musibah. Namun, ada beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait tata cara dan syarat sahnya sujud syukur, terutama ketika fenomena ini terjadi di lapangan sepak bola. Artikel ini akan mengupas hukum sujud syukur, syarat-syaratnya, dan pandangan para ulama lintas madzhab.
Sujud syukur memiliki dasar dalam hadits Nabi Muhammad SAW, di antaranya:
- Hadits Abu Bakrah
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرٌ يُسَرُّ بِهِ، أَوْ بُشِّرَ بِهِ، خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ
“Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi SAW apabila mendapat kabar gembira atau sesuatu yang menyenangkan, beliau langsung sujud sebagai ungkapan syukur kepada Allah.” (HR. Abu Dawud, no. 2774; Al-Hakim, no. 1548).
- Kisah Ka’ab bin Malik
Dalam kisah diterimanya taubat Ka’ab bin Malik, Nabi SAW melakukan sujud syukur ketika berita tentang taubat tersebut sampai kepada beliau.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَعْبٍ، أَنَّهُ قَالَ: سَمِعْتُ كَعْبَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ: لَمَّا أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ اللَّهَ قَدْ تَابَ عَلَيْنَا، خَرَرْتُ سَاجِدًا لِلَّهِ
“Dari Abdullah bin Ka’ab, ia berkata: Aku mendengar Ka’ab bin Malik berkata, ‘Ketika berita sampai kepada Rasulullah SAW bahwa Allah telah menerima taubat kami, aku pun langsung bersujud kepada Allah.” (HR. Abu Dawud, no. 2777; dalam Shahih Sunan Abi Dawud).
Hadits diatas menunjukkan bahwa sujud syukur adalah bentuk ekspresi spontan atas rasa syukur kepada Allah ketika mendapatkan nikmat besar, seperti diterimanya taubat. Sujud syukur ini dilakukan di luar shalat dan tanpa rincian tata cara yang ketat.
Pendapat Ulama tentang Syarat Sujud Syukur
Para ulama berbeda pendapat tentang beberapa syarat sujud syukur, seperti kesucian, menghadap kiblat, dan menutup aurat.
Apakah Harus dalam Keadaan Suci?
Menurut madzhab Hanafi dan Syafi’i, sujud syukur harus dilakukan dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun besar. Hal ini didasarkan pada qiyas kepada shalat, karena sujud dianggap bagian dari ibadah yang memerlukan kesucian.
قال الإمام الكاساني في بدائع الصنائع:
وَأَمَّا سُجُودُ الشُّكْرِ فَهُوَ مَشْرُوعٌ، وَيَشْتَرِطُ فِيهِ مَا يُشْتَرَطُ فِي الصَّلَاةِ مِنْ الطَّهَارَةِ وَسَتْرِ الْعَوْرَةِ وَاسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِ.
“Imam Al-Kasani dalam Bada’i’ Ash-Shana’i’ mengatakan: “Adapun sujud syukur, maka ia disyariatkan, dan disyaratkan di dalamnya hal-hal yang disyaratkan dalam shalat seperti bersuci, menutup aurat, dan menghadap kiblat.” (Bada’i’ Ash-Shana’i’, 1/281)
Sedangkan menurut madzhab Maliki dan Hanbali, kesucian tidak menjadi syarat sah sujud syukur. Mereka berpendapat bahwa sujud syukur lebih mirip dengan dzikir atau bentuk spontanitas syukur, sehingga tidak memerlukan syarat-syarat khusus seperti shalat.
قال ابن قدامة في المغني:
وَلَا يُشْتَرَطُ لِسُجُودِ الشُّكْرِ الطَّهَارَةُ، وَلَا اسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ، لِأَنَّهُ لَيْسَ صَلَاةً، وَلَا هُوَ فِي مَعْنَاهَا.
Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan: “Sujud syukur tidak disyaratkan bersuci dan menghadap kiblat, karena sujud ini bukanlah shalat dan tidak pula menyerupai shalat.” (Al-Mughni, 2/157)
Apakah Harus Menghadap Kiblat?
Sebagian besar ulama sepakat bahwa menghadap kiblat dalam sujud syukur adalah adab yang lebih utama. Namun, jika dilakukan tanpa menghadap kiblat, sujud tetap sah, karena inti dari ibadah ini adalah ungkapan rasa syukur kepada Allah, bukan tata cara yang baku seperti shalat.
Apakah Harus Menutup Aurat?
Menurut madzhab Hanafi dan Syafi’i, menutup aurat adalah syarat sah sujud syukur, sebagaimana dalam shalat. Sedangkan menurut, madzhab Hanbali dan sebagian ulama Maliki, menutup aurat tidak menjadi syarat wajib, karena sujud syukur dianggap sebagai bentuk ibadah yang fleksibel dan tidak seformal shalat.
Selebrasi Sujud Syukur di Lapangan Sepak Bola
Fenomena pesepak bola melakukan sujud syukur di lapangan setelah mencetak gol menjadi pemandangan yang sering dilihat. Namun, ini memunculkan beberapa pertanyaan, apakah sah ujud syukur di lapangan?
Menurut pendapat ulama yang tidak mensyaratkan kesucian dan menutup aurat secara sempurna (seperti madzhab Maliki dan Hanbali), sujud syukur pesepak bola tetap sah karena inti ibadah ini adalah rasa syukur kepada Allah. Begitu juga sebaliknya, tidak sah menurut madzhab Hanafi dan Syafi’i yang mensyaratkan kesucian, menutup aurat ketika sujud syukur.
Kesimpulan
Sujud syukur adalah ibadah yang dianjurkan untuk dilakukan ketika mendapatkan nikmat besar atau terhindar dari musibah. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait syarat-syaratnya, semua sepakat bahwa inti dari sujud syukur adalah ungkapan rasa syukur kepada Allah.
Dalam konteks sujud syukur di lapangan sepak bola, meskipun dilakukan tanpa memenuhi syarat-syarat seperti kesucian, menutup aurat, dan menghadap kiblat, hal itu tetap dianggap sah oleh sebagian ulama. Namun, jika memungkinkan, lebih baik memperhatikan adab-adab yang telah diajarkan untuk menyempurnakan ibadah tersebut.
Wallahu a’lam bishawab.