Dengan memohon taufik dan hidayah Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā, Dewan Fatwa dan Kajian Islam Yayasan Islam Darul Khair Wal Barakah mempersembahkan fatwa ini sebagai bentuk tanggung jawab ilmiah dan sosial atas persoalan nyata yang dihadapi oleh para petani dan pengelola kebun di masyarakat.
Dalam praktiknya, banyak perkebunan dan ladang rakyat mengalami kerugian besar akibat gangguan dari hewan seperti tupai dan kera. Di satu sisi, Islam mengajarkan rahmah terhadap makhluk hidup; di sisi lain, Islam juga memerintahkan untuk menjaga hasil usaha dan mencegah kerusakan. Maka dari itu, perlu ada pedoman hukum Islam yang komprehensif, adil, dan maslahat dalam menghadapi kondisi seperti ini.

Fatwa ini disusun dengan merujuk pada dalil-dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, kaidah fiqih, serta pandangan para ulama dalam literatur klasik. Dengan tetap mempertimbangkan aspek etika ekologi Islam, prinsip ihsan dalam tindakan, serta hukum positif negara, fatwa ini memberikan arahan teknis dan syar‘i tentang batas-batas yang dibolehkan dalam penanggulangan hama—tanpa kehilangan nurani dan kompas moral keislaman.
Kami berharap fatwa ini tidak hanya menjadi pedoman teknis, tetapi juga sarana edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat tani dalam menjalankan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan bernilai ibadah.
Semoga menjadi amal jariyah, dan menginspirasi langkah-langkah yang bijak dalam membumikan ajaran Islam di bidang pertanian dan lingkungan.
Depok, 14 Juni 2025
Dewan Fatwa dan Kajian Islam
Yayasan Islam Darul Khair Wal Barakah