Depok, Sabtu, 21 Desember 2024 – Masjid Al-Ittihad, yang berlokasi di Perumahan Anyelir 3, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, kembali menggelar kajian bulanan Fiqih Lintas Madzhab pada Sabtu pekan ketiga setelah shalat Subuh. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di bawah kepemimpinan Ustadz Sopian, dengan tujuan mempererat silaturahim dan menambah wawasan agama Islam, khususnya dalam memahami perbedaan fiqih lintas madzhab.
Menutup Shalat Dengan Kentut
Kajian ini menghadirkan Ustadz Fuad Munir, S. Pd. I., atau yang lebih dikenal sebagai Gus Moen, anggota Komisi Fatwa MUI Kota Depok. Dengan pendekatan yang sistematis dan penuh hikmah, Gus Moen menjelaskan tema pokok kajian kali ini, yaitu “Lanjutan Rukun-Rukun Shalat Menurut Empat Madzhab”.
Salah satu poin menarik yang dibahas adalah rukun qauli (ucapan) dalam shalat, yaitu mengucapkan salam sebagai penutup. Ustadz Fuad menguraikan pandangan dari masing-masing madzhab, termasuk perbedaan pendapat di antara mereka. Beliau menyebutkan bahwa menurut ulama Hanafiyah, shalat dapat ditutup dengan segala sesuatu yang membatalkan shalat, tidak harus dengan ucapan salam. Berikut adalah kutipan dari kitab Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah karya Syekh Abdur Rahman Al-Jaziri terkait rukun keluar dari shalat menurut empat madzhab:
اتفق ثلاثة من الأئمة على أن الخروج من الصلاة بعد تمامها لا بد أن يكون بلفظ: السلام، وإلا بطلت صلاته، وخالف الحنفية في ذلك فقالوا: إن الخروج من الصلاة يكون بأي عمل مناف لها حتى ولو بنقض الوضوء
“Tiga imam madzhab (Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) sepakat bahwa keluar dari shalat setelah sempurna harus dilakukan dengan ucapan ‘salam’. Jika tidak, maka shalat tersebut batal. Sedangkan madzhab Hanafiyah berbeda pendapat, mereka mengatakan bahwa keluar dari shalat dapat dilakukan dengan tindakan apa pun yang bertentangan dengan shalat, bahkan termasuk membatalkan wudhu.”
Penjelasan ini menggambarkan perbedaan pandangan antara madzhab mengenai cara menutup shalat, yang menunjukkan keluasan dan fleksibilitas dalam fiqih Islam. Hal ini penting untuk dipahami agar umat Islam dapat menghormati perbedaan dalam praktik ibadah di antara madzhab yang ada.
Gus Moen menekankan pentingnya memahami perbedaan ini agar umat Islam tidak mudah menyalahkan praktik ibadah orang lain, terutama di masyarakat yang heterogen seperti di lingkungan Perumahan Anyelir 3.
Penutup
Acara ini dihadiri oleh jamaah setempat yang antusias mendalami materi, terutama karena pembahasan yang merujuk langsung pada kitab Madzahibul Arba’ah karya Syekh Abdur Rahman Al-Jaziri, salah satu rujukan klasik dalam fiqih lintas madzhab.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana jamaah mengajukan pertanyaan seputar praktik shalat dan perbedaan fiqih yang mereka alami dalam kehidupan sehari-hari. Kajian ditutup dengan doa bersama dan harapan agar pemahaman fiqih lintas madzhab ini dapat semakin memperkuat ukhuwah Islamiyah di tengah keberagaman.
Menurut Ustadz Sopian, kajian ini merupakan upaya untuk membangun toleransi dan pemahaman mendalam di kalangan jamaah. “Dengan memahami fiqih lintas madzhab, kita tidak hanya menambah ilmu, tetapi juga mempererat persaudaraan di tengah perbedaan yang ada. Semoga kegiatan ini membawa manfaat besar bagi jamaah,” tuturnya.
Kajian Fiqih Lintas Madzhab ini menjadi salah satu program unggulan Masjid Al-Ittihad dan akan terus dilaksanakan secara rutin setiap Sabtu pekan ketiga bulan berikutnya.