Masjid Ar-Rayyan Bahas Hukum Daun Telinga Hewan Qurban yang Sobek

Kajian Ahad Subuh Pekan Ke-3
Kajian Ahad Subuh Pekan ke-4 di Masjid Ar-Rayyan Perumahan Taman Melati (25/5/2025)

Depok – Masjid Ar-Rayyan Taman Melati Indah, Sawangan, kembali menggelar kajian Islam mingguan pada hari Ahad, 25 Mei 2025, yang kali ini mengangkat tema fiqih seputar qurban. Kajian bertajuk “Fiqih Qurban: Daun Telinga Hewan Qurban Sobek, Sahkah?” ini menghadirkan narasumber Ustadz Fuad Munir, S. Pd. I, anggota Komisi Fatwa MUI Kota Depok.

Dalam kajiannya, Ustadz Fuad menjelaskan hukum-hukum qurban secara rinci, termasuk pembahasan mengenai hewan qurban yang mengalami cacat ringan seperti sobek pada daun telinga. Ia menyampaikan pandangan para ulama berdasarkan dalil-dalil syar’i serta fatwa-fatwa kontemporer dari lembaga resmi keagamaan.

Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap kriteria sahnya hewan qurban masih perlu diluruskan, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha. “Sobek pada daun telinga memang termasuk cacat, namun perlu ditinjau tingkat kerusakannya. Tidak semua cacat membatalkan keabsahan qurban,” ujar Ustadz Fuad di hadapan para jamaah.

Kajian yang dimulai ba’da Subuh ini berlangsung khidmat dan interaktif. Para peserta tampak antusias mengikuti penjelasan dan turut mengajukan pertanyaan seputar praktik qurban yang sering terjadi di masyarakat.

Komentar DKM

Ketua DKM Masjid Ar-Rayyan, Ustadz Agus Nafi’, M. Pd., menyampaikan bahwa kajian tematik seperti ini rutin diselenggarakan sebagai bentuk edukasi keagamaan kepada masyarakat sekitar. “Kami berharap jamaah semakin yakin dan tenang dalam menjalankan ibadah qurban sesuai syariat,” ungkapnya.

Kajian ini terbuka untuk umum dan menjadi bagian dari program dakwah mingguan Masjid Ar-Rayyan yang berfokus pada pembahasan fiqih praktis serta isu-isu aktual keumatan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan