Selebrasi Pesepak Bola: Pengertian Sujud Syukur, Dalil, dan Pendapat Ulama

Selebrasi Pesepak Bola: Pengertian Sujud Syukur, Dalil, dan Pendapat Ulama

Sujud syukur adalah salah satu bentuk ibadah yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas nikmat besar atau terhindarnya seseorang dari musibah. Namun, ada beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait tata cara dan syarat sahnya sujud syukur, terutama ketika fenomena ini terjadi di lapangan sepak bola. Artikel ini akan mengupas hukum sujud syukur, syarat-syaratnya, dan pandangan para ulama lintas madzhab.

Dalil Sujud Syukur

Sujud syukur memiliki dasar dalam hadits Nabi Muhammad SAW, di antaranya:

  • Hadits Abu Bakrah

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرٌ يُسَرُّ بِهِ، أَوْ بُشِّرَ بِهِ، خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ  

“Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi SAW apabila mendapat kabar gembira atau sesuatu yang menyenangkan, beliau langsung sujud sebagai ungkapan syukur kepada Allah.” (HR. Abu Dawud, no. 2774; Al-Hakim, no. 1548).

  • Kisah Ka’ab bin Malik

Dalam kisah diterimanya taubat Ka’ab bin Malik, Nabi SAW melakukan sujud syukur ketika berita tentang taubat tersebut sampai kepada beliau.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَعْبٍ، أَنَّهُ قَالَ: سَمِعْتُ كَعْبَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ: لَمَّا أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ اللَّهَ قَدْ تَابَ عَلَيْنَا، خَرَرْتُ سَاجِدًا لِلَّهِ 

“Dari Abdullah bin Ka’ab, ia berkata: Aku mendengar Ka’ab bin Malik berkata, ‘Ketika berita sampai kepada Rasulullah SAW bahwa Allah telah menerima taubat kami, aku pun langsung bersujud kepada Allah.” (HR. Abu Dawud, no. 2777; dalam Shahih Sunan Abi Dawud).

Hadits diatas menunjukkan bahwa sujud syukur adalah bentuk ekspresi spontan atas rasa syukur kepada Allah ketika mendapatkan nikmat besar, seperti diterimanya taubat. Sujud syukur ini dilakukan di luar shalat dan tanpa rincian tata cara yang ketat.